
TUGAS DAN FUNGSI
Lihat lebih lanjut rincian tugas dan fungsi Bapperida berdasarkan Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 72 Tahun 2024

Tugas
Membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang perencanaan, penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.
Fungsi
- Perumusan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan urusan pemerintahan fungsi penunjang bidang perencanaan dan bidang penelitian dan pengembangan yang meliputi penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi di daerah.
- Pelaksanaan pengendalian, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan fungsi penunjang bidang perencanaan dan bidang penelitian dan pengembangan.
- Pelaksanaan administrasi urusan pemerintahan fungsi penunjang bidang perencanaan dan bidang penelitian dan pengembangan.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai lingkup tugas dan fungsinya.
