Bapperida Image

TUGAS DAN FUNGSI

Lihat lebih lanjut rincian tugas dan fungsi Bapperida berdasarkan Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 72 Tahun 2024

Gambar Tugas dan Fungsi
Tugas

Membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang perencanaan, penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.

Fungsi
  1. Perumusan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan urusan pemerintahan fungsi penunjang bidang perencanaan dan bidang penelitian dan pengembangan yang meliputi penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi di daerah.
  2. Pelaksanaan pengendalian, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan fungsi penunjang bidang perencanaan dan bidang penelitian dan pengembangan.
  3. Pelaksanaan administrasi urusan pemerintahan fungsi penunjang bidang perencanaan dan bidang penelitian dan pengembangan.
  4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai lingkup tugas dan fungsinya.
Gambar Tugas dan Fungsi